Rabu, 07 Oktober 2009

Berhubungan Saat Masa Nifas, Bolehkah?


Pertanyaan

Assalaamu'alaikum Wr Wb Saya seorang ibu rumah tangga, yang ingin saya tanyakan adalah,

1. Bolehkah hubungan suami istri dilakukan pada masa nifas (Menstruasi) tetapi masa nifasnya mendekati akhir nifasnya?

2. Bagaimana hukumnya menurut islam? Karena siklus menstruasi saya memakan waktu lama yaitu hampir 2 (dua) minggu saya kasihan pada suami yang selalu menanyakan kapan kamu bersuci.
3. Apa yang harus saya lakukan? Atas jawabannya, saya ucapkan terima kasih.

Saya di Bandung


Jawaban

Assalaamu'alaikum Wr Wb,

1. Hubungan badan dengan suami saat tidak suci (haid atau nifas) terlarang. Dalam hal ini Islam cukup keras melarangnya. Belakangan kalangan kedokteran berhasil menemukan fakta bahwa saat tidak suci kondisi kelamin wanita sangat rentan jika terjadi gesekan atau kemasukan benda asing. Saat itu sel-sel di dalam kelamin wanita keadaannya tidak sama dengan saat suci. Beberapa penelitian membuktikan bahwa wanita yang biasa tetap melakukan hubungan sex saat haid atau nifas mempunyai resiko kanker yang lebih tinggi dari yang tidak.

2. 2. Sesuatu yang terlarang dalam Islam tak boleh kita langgar dengan alasan apapun. Keadaan yang ibu alami juga dialami banyak wanita lain. Namun apa yang haram tetap haram, dan Allah SWT telah memberikan banyak kelonggaran dan jalan keluar lain. Hendaknya kita mengambil yang boleh dan menjauhi yang haram.
3. Beberapa saran kami: (1) coba tanyakan ke dokter kandungan apakah siklus haid anda termasuk normal atau tidak? Jika ternyata memang tidak normal, berarti langkah pertama anda harus berobat agar siklus anda normal kembali (2) Jika suami anda sulit menahan diri saat anda haid, ia bisa menikah lagi dengan wanita lain, sampai empat istri, namun jika Allah menghendaki mungkin saja suatu sat keempat istrinya sedang haid sekaligus, jadi, latihan kesabaran tetap penting bagi suami. (3) Bisa disiasati agar suami anda memperbanyak shaum sunnah saat anda sedang haid atau nifas, Insya Allah itu akan melatih kesabaran dan menambah keberkahan (4) Yang terlarang saat anda haid atau nifas adalah berhubungan badan sampai “dukhul”, artinya kelamin bertemu kelamin, yang selain itu (selama halal) boleh dilakukan. Menurut satu riwayat Nabi SAW bercumbu dengan istrinya yang haid dengan melapisi kelamin istri beliau dengan kain. Artinya anda dan suami tetap bisa bercumbu selama tidak terjadi dukhul. Cobalah mencari alternatif gaya yang bisa sedikit banyak menggantikan keadaan yang sebenarnya. Wallahua’lam bishshowwaab

Wassalaamu'alaikum Wr Wb


Tidak ada komentar: