Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenaihal ini di Mesir selama beberapa tahun.
Sebagiandokteradayangmenguatkandansebagianlagi menentangnya,demikianpuladenganulama,adayang menguatkandanadayang menentangnya. Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling rajih,danpaling dekatkepadakenyataandalammasalahini ialah khitan ringan,sebagaimanadisebutkandalambeberapahadits - meskipun tidaksampaike derajat sahih - bahwa Nabi saw. pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya:
"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan,karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."
Yangdimaksuddenganisymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili (jangankaupotongsampaipangkalnya).Carapemotongan seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkansuaminyadan mencerahkan(menceriakan)wajahnya, maka inilah barangkali yang lebih cocok.
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negaraIslam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namunbagaimanapun,bagiorangyang memandangbahwamengkhitanwanitaitulebihbaikbagi anak-anaknya,makahendaklahiamelakukannya,dansaya menyepakatipandanganini,khususnyapadazamankita sekarang ini. Akan hal orang yang tidakmelakukannya,maka tidaklahiaberdosa,karenakhitanitu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata paraulamadan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
Adapunkhitanbagilaki-laki,makaitutermasuk syi'ar Islam, sehingga para ulamamenetapkanbahwaapabilaImam (kepalanegaraIslam)mengetahuiwarganegaranyatidak berkhitan, maka wajiblahiamemeranginyasehinggamereka kembalikepadaaturanyangistimewa yang membedakan umat Islam dari lainnya ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MOHON KRITIK N SARAN....MOHON MAAF JIKA ADA KEKELIRUAN,BAIK KEKURANGAN MAUPUN KELEBIHAN..!!!
DAN MUDAH2AN INI BERMANFAAT BUAT KITA SEMUA...